Senin, 15 Februari 2016

RATUSAN WARGA TOLAK PENDIRIAN PABRIK SEMEN DAN BATU GAMPING DI GOMBONG

 
 


 
 Ribuan warga dari beberapa desa di Kecamatan Buayan, Rowokele, dan Ayah, Kabupaten Kebumen menggelar aksi menolak rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batugamping sebagai bahan baku semen di kawasan karst Gombong Selatan, Rabu (10/02/2016).

Aksi warga yang tergabung dalam Aksi Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), dimulai dari Desa Sikayu Kecamatan Buayan. Warga kemudian jalan kaki menuju bakal lokasi pabrik semen di Desa Nogoraji Buayan. Mereka juga memasang puluhan spanduk berisi penolakan pendirian pabrik semen dan penambangan di kawasan karst Gombong Selatan.

Aksi tersebut merupakan reaksi terhadap pengumuman dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebumen atas permohonan izin lingkungan PT Semen Gombong.

PT Semen Gombong mengajukan izin lingkungan untuk penambangan batulembung di Desa Kretek, Jatiluhur, dan Bumiagung Kecamatan Rowokele, serta Desa Jatiroto Kecamatan Buayan.

Selain itu penambangan batugamping di Desa Banyumudal dan Sikayu Kecamatan Buayan. Kapasitas produksi semen mencapai 2,3 juta ton pertahun dengan kebutuhan air mencapai 159,5 meter kubik/jam atau 3.830 meter kubik/hari.

"Karst adalah sumber dari segala sumber kehidupan. Jika ditambang, jelas akan hancur. Mustahil dipulihkan dengan teknologi apa pun," tegas Ketua Perpag, Samtilar.

Disinggung pula perubahan regulasi yang mengatur Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan sehingga terbuka ruang untuk mengubah kawasan lindung ecokarst menjadi kawasan budidaya tambang.

"Kami melihat ada indikasi manipulasi dalam penetapan KBAK yang baru. Terlebih lagi dalam perubahan KBAK tidak dilampiri detail peta batas dan koordinat yang menjelaskan mana kawasan lindung dan mana kawasan budidaya," terang Samtilar.

Pemuka masyarakat kawasan karst Gombong Selatan, Lapiyo, menambahkan, sumber air dari dalam karst Gombong Selatan menjadi tumpuan air bersih bagi masyarakat di 3 kecamatan, serta menjadi sumber air pertanian bagi masyarakat di 10 kecamatan.

Seusai aksi, perwakilan warga menuju BPMPT Kabupaten Kebumen. Mereka diterima Plt Kepala BPMPT Aden Andri Susilo. Aden menegaskan bahwa pengumuman permohonan izin lingkungan menjadi keharusan ketika ada yang hendak melakukan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL."Diumumkan agar masyarakat yang terkena dampak menjadi tahu, dan turut memberi masukan sebagai bahan pertimbangan layak atau tidak layak kegiatan tersebut,"

0 komentar:

Posting Komentar